Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
a) Nama :
Novi Herdian Sari
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jln.Yayasan IV no.17c Palembang
Nomer KTP /
SIM
: 374937202836
Telepon
/HP : 0826454830272
Dalam hal ini bertindak
atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
b) Nama :
Betsi Khaterina
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jln.Pasundan
Nomer KTP /
SIM :
0938874358749
Telepon
/HP : 0876838748946
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan
mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji
dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA
berupa :
Sebidang tanah Hak Milik berikut bangunan yang berdiri
diatasnya yang berlokasi di Blok A2, Griya Setu Bintara (Mini Cluster) di Kp.
Setu, Rt 06 Rw. 01, Bintara Jaya Bekasi Barat. seluas 72 (tujuh puluh
dua) meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya
seluas 49 (empat puluh sembilan) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan
yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui
oleh masing masing pihak dengan ketentuan harga jual tanah dan bangunan Rp.
305.000.000 (Tiga ratus lima juta rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah
dan bangunan
rumah yang dibelinya dengan 3 (tiga) tahap pembayaran
sebagai berikut :
a) Pembayaran tahap pertama sebagai
Uang Muka sebesar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta
rupiah) pada hari Rabu, tanggal 5 Desember 2012.
b) Pelunasan pembayaran sebesar Rp.
155.000.000 (Seratus lima puluh lima juta rupiah) yang akan dibayarkan
dengan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Syariah Mandiri atau Bank
lain yang disepakati bersama.
Pasal 3
JAMINAN
1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya
bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar benar milik atau hak
PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai
hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah
dijual kepada orang atau pihak lain.
2. Apabila proses KPR ditolak oleh
pihak Bank, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pengajuan pembiayaan ke
Bank yang lain, dan apabila ternyata tidak ada Bank yang dapat menyetujui
proses KPR, maka PIHAK KEDUA dapat melakukan renegosiasi cara pembayaran.
3. Terhadap pembatalan pembelian yang
disebabkan proses KPR tidak disetujui pihak Bank, maka Uang Muka dikembalikan
penuh kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PENYERAHAN
1. PIHAK PERTAMA berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di
atas dalam keadaan kosong beserta kunci kuncinya kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya pada saat PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
2. PIHAK PERTAMA berjanji memberikan
ijin kepada PIHAK KEDUA untuk menempati rumah tersebut diatas setelah dilakukan
pembayaran tahap pertama.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak dilakukan pelunasan pembayaran atas tanah dan bangunan
rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya
menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK
KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah
tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait,
memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang
bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan
pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Pajak Penjualan dibebankan kepada
PIHAK PERTAMA, Pajak Pembelian dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
3. Segala macam ongkos atau biaya
yang berhubungan dengan proses KPR atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1. Sebelum hingga ditandatanganinya
Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang
berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban
dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya
perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi
kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya
PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para
ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub
dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa
yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah
pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Bekasi.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua
belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari
pihak manapun.
Palembang, 29 Maret 2013
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
Sinta Hartono
SUAMI/ISTERI SAKSI
Sudrajat Umar
0 komentar:
Posting Komentar