3.
Pengertian
Kesempatan Kerja.
Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan
akan tenaga kerja itu dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan
kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan
kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja.
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27
ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah
Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal
ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.
0 komentar:
Posting Komentar