Kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama
: [.....................................]
Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
Alamat
: [.............................................................]
Pekerjaan :
[.....................................]
Selanjutnya disebut
Penjual
2. Nama
: [.....................................]
Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
Alamat
: [..........................................................]
Pekerjaan :
[.....................................]
Selanjutnya disebut
Pembeli
Penjual dengan ini
berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli dan
Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari
Penjual berupa sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak
Milik Nomor [........] Kelurahan [........................................]
Kecamatan [......................................] Kebupaten
[................................], dan secara rinci tampak pada gambar situasi
nomor [............] tanggal [...................................] seluas
[...................] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri
diatasnya seluas [..........] meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut
Tanah dan Rumah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA TANAH DAN RUMAH
Jual beli Tanah dan
Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli dengan total
harga Rp. [.............................]
[(.................................................................)] dengan
rincian sebagai berikut:
- Harga
tanah per meter persegi Rp.
[.........................................................]
[(.....................................................)] sehingga harga
tanah seluruhnya Rp. [...........................................]
[(....................................)]
- Harga
bangunan rumah adalah Rp
[.........................................................]
[(............................................................................................)]
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pembeli
menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. [.............................]
[(.................................................................................)]
secara tunai kepada Penjual, pada saatperjanjian ini ditandatangani oleh Penjual
dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang
sah.
- Sisa
harga Tanah dan Rumah sebesar Rp. [..................]
[(................................................................................)]
harus dibayar oleh Pembeli paling lambat [......] hari sejak surat perjanjian
ini ditandatangai oleh Penjual dan Pembeli.
- Pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor
ke rekening Penjual yakni Bank [................] cabang
[..................].
Pasal 3
J A M I N A N
- Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Tanah dan Rumah
yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik Penjual
sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak atas
tanah tersebut.
- Penjual hanya menyatakan bahwa Tanah dan Rumah
yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun
juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya
tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak
lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual
kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
- Penjual menyatakan dan berjanji akan menyerahkan
tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli dalam
keadaan kosong selambat-lambatnya [........] hari setelah Perjanjian ini
ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan
dengan pelunasan seluruh harga tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud
pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
- Penyerahan Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam
ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci
ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual menyatakan
bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan rumah yang
dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya
sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K N A M A
- Biaya pengurusan balik nama tanah dan bangunan
yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
- Dalam proses pengurusan balik nama, Penjual
berjanji dan menyatakan bersedia bersama Pembeli menghadap
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menanda
tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada
hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual
kepada Pembeli.
Pasal 7
P A J A K
- Penjual menyatakan dan bersedia untuk melunasi
seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti pajak dan pungutan lainnya
sebelum diserahkan kepada Pembeli.
- Setelah Penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana
diatur pada pasl 4 ayat (1) dan (2) maka segala macam pajak, iuran, dan
pungutan yang berhubungan dengan tanah adan bangunan sepenuhnya menjadi
kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Penjual dan Pembeli
sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Penjual,
atau karenan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris
atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang dalam
perjanjian ini.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila timbul perbedaan penafsiran atas
pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum
dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara
kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
- Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan
musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah
pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Penjual dan
Pembeli sepat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri [................................]
Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar,
sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak
manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di :
[..................................]
Tanggal :
[ tanggal, bulan, tahun]
Penjual
Pembeli
[..................................]
[..................................]
Saksi
[..................................]
0 komentar:
Posting Komentar