CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Sabtu, 09 Maret 2013

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.   Nama                    : [.....................................]
      Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
      Alamat                  : [.............................................................]
      Pekerjaan            : [.....................................]
Selanjutnya disebut Penjual
2.   Nama                    : [.....................................]
      Tempat/ tgl Lahir : [.....................................]
      Alamat                  : [..........................................................]
      Pekerjaan            : [.....................................]
Selanjutnya disebut Pembeli
Penjual dengan ini berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli dan Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor [........] Kelurahan [........................................] Kecamatan [......................................] Kebupaten [................................], dan secara rinci tampak pada gambar situasi nomor [............] tanggal [...................................] seluas [...................] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas [..........] meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA TANAH DAN RUMAH
Jual beli Tanah dan Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli dengan total harga Rp. [.............................] [(.................................................................)] dengan rincian sebagai berikut:
  1. Harga tanah per meter persegi Rp. [.........................................................] [(.....................................................)] sehingga harga tanah seluruhnya Rp. [...........................................] [(....................................)]
  2. Harga bangunan rumah adalah Rp [.........................................................] [(............................................................................................)]
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pembeli menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.  [.............................] [(.................................................................................)] secara tunai kepada Penjual, pada saatperjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
  2. Sisa harga Tanah dan Rumah sebesar Rp.  [..................] [(................................................................................)]  harus dibayar oleh Pembeli paling lambat [......] hari sejak surat perjanjian ini ditandatangai oleh Penjual dan Pembeli.
  3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual yakni Bank [................] cabang [..................].
Pasal 3
J A M I N A N
  1. Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
  2. Penjual hanya menyatakan bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
  1. Penjual menyatakan dan berjanji akan menyerahkan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya [........] hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
  2. Penyerahan Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K    N A M A
  1. Biaya pengurusan balik nama tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
  2. Dalam proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menanda tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual kepada Pembeli.
Pasal 7
P A J A K
  1. Penjual menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
  2. Setelah Penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana diatur pada pasl 4 ayat (1) dan (2) maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah adan bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
Pasal 8
JANGKA  WAKTU PERJANJIAN
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Penjual, atau karenan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang dalam perjanjian ini.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [................................]
Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : [..................................]
Tanggal    : [ tanggal, bulan, tahun]
Penjual                                                                             Pembeli
[..................................]                                         [..................................]
Saksi
[..................................]

0 komentar:

Posting Komentar