Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama
perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____
, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak
menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
-
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK
KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1.
Jenis
kendaraan :
2.
Merek/Tipe
:
3.
Nomor
Polisi
:
4.
Nomor Rangka/Tahun :
5.
Nomor
mesin
:
6.
Warna
:
7.
Nomor
BPKB
:
- Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat
untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam
pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para
Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam
Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada
PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran
tersebut dari PIHAK KEDUA.
2.
Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara
tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari
PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan
sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan
cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan
kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah
Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA
KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya _____ setelah pe-nandatanganan
Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status
kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA
menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut
pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak
dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan
PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp _____ (_____
Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari pembayaran
yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan
kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA
tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para
Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan
musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum
yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian
Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari,
tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
_____________
___________
0 komentar:
Posting Komentar